MEMILIH PEMIMPIN UNTUK KOTA BINJAI
Setelah masa pendaftaran calon kepala daerah di Kota Binjai berakhir, terdapat 4 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke Kantor Kpu Kota Binjai sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Binjai Tahun 2024. Paslon yang pertama ialah Drs. H. Amir Hamzah, M. AP dan Hasanul Jihadi, SH., S.Sos., M. Kn. Paslon yang kedua ialah dr. Donal Anzar Simanjuntak, Sp.P dan Muhammad Andri Alfisah. Paslon yang ketiga ialah H. Zainuddin Purba, SH dan Hendro Susanto, M.I.Kom. Paslon yang keempat ialah Tengku Rizki Ali Syahbana, SH dan Aulia Hardi. Kemudian Kpu Kota Binjai akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024, waktu yang diberikan Kpu Kota Binjai untuk memberikan tanggapan dan masukan ialah tanggal 15-18 september 2024.
KPU Kota Binjai mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada Pemilihan Tahun 2020. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sebelumnya KPU Kota Binjai telah menyerahkan Hasil Audit tersebut kepada Pasangan Calon melalui LO/Penghubung Pasangan Calon bertempat di kantor KPU Kota Binjai. Setelah hasil audit tersebut dilaksanakan maka seluruh tahapan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020 telah diselesaikan dengan baik oleh KPU Kota Binjai.
Baca Juga:
Sejak memasuki milenium ketiga hingga satu dekade terakhir ini yang sering disebut sebagai jaman global (global era), praktek kepemimpinan terus melahirkan tokoh-tokoh atau pemimpin baru yang mampu mengukir sejarah untuk masa yang akan datang. Pemimpin (leader) merupakan orang yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam suatu organisasi. Pemimpin juga bisa diartikan sebagai orang (sosok) yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk melaksanakan tugasnya dalam mencapai tujuan pemimpin itu sendiri maupun tujuan organisasi yang dipimpinnya. Sedangkan kepemimpinan (leadership) dapat diartikan sebagai sifat dan watak dari sosok pemimpin dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam suatu organisasi. Kepemimpinan dapat diartikan pula sebagai sifat-sifat dan bentuk-bentuk konkret dari jiwa seorang pemimpin, Hikmat, 2009:249.Pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki korelasi yang sangat erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, rakyat dapat menentukan sendiri pemimpin di daerahnya, sehingga terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Meskipun sesungguhnya ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak menegaskan keharusan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus dipilih melalui suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung. Keputusan politik mengenai pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung sesungguhnya harus dipandang sebagai politik hukum pemilihan kepala daerah.
Daftar pemilih tetap tahun 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditetapkan. Jumlah pemilih terbesar berasal dari seluruh elemen masyarakat yang ada di seluruh penjuru nusantara, oleh karena itu KPU tetapkan generasi milenial dan generasi Z menduduki posisi kedua. Dalam kontestasi pemilu, suara anak muda menjadi sasaran utama bagi para peserta pemilu. Makna pemilu bagi saya adalah titik dimana perubahan menuju kemajuan bangsa menjadi lebih baik.
Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 sebentar lagi dilaksanakan, yaitu pada tanggal 27 November 2024. Kota Binjai termasuk Kota yang ikut peran dalam pemilihan serentak. Sebagai ajang demokrasi 5 tahunan, seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan wakilnya untuk menjalankan fungsi pemerintahan, diantaranya Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat Sumut terkhusus Kota Binjai, baik penduduk yang memiliki identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Binjai, pendatang seperti mahasiswa, maupun pekerja yang telah berdomisili di Kota Binjai dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa menggunakan hak pilihnya.
Setiap orang pasti pernah merasakan menjadi seorang pemimpin, baik itu di lingkungan sekolah (ketua kelas), tempat kerja, organisasi. Pertemanan, keluarga, atau untuk dirinya sendiri. Momen tersebut akan membantu memunculkan kualitas dan gaya kepemimpinan dalam di seseorang. Pemimpin bukan sekedar memerintah orang di bawahnya. Selain daripada itu, memilih pemimpin menggunakan hati nurani tanpa paksaan dari golongan mana pun demi menyongsong keberlanjutan perubahan yang berpikir maju dan religius demi pembangunan di tingkat daerah serta nasional.
Pengertian Pemimpin
Pemimpin adalah orang (subjek) yang memimpin sebagai bentuk manifestasi kepemimpinan seperti kekuasaan, tanggung jawab, perintah, dan pendelegasian kepada para bawahan atau pengikut dalam suatu organisasi. Pemimpin adalah penentu dalam pembuatan tujuan organisasi, baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Tokoh muda dan influencer seringkali dilibatkan dalam partai politik untuk menggaet suara yang besar. Meski memiliki kekuatan yang besar, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi patokan untuk memilih pemimpin. Sebab, bukan hanya karya dalam bidangnya saja yang dapat dikagumi tapi perlu tahui bagaimana peran dan jejaknya dalam dunia politik. Sampai saat ini suara dari masyarakat sangatberpengaruh, maka dari itu perlu untuk dimengerti makna dan esensi dari pemilu agar tidak mudah untuk dipengaruhi. Pemilih harus mampu memilih pemimpin yang tepat karena pilihan tersebut akan membawa dampak positif selama beberapa tahun kedepan terhadap perubahan bangsa Indonesia.
Karakteristik Pemimpin
Sebagai calon pemimpin kepala daerah haruslah mempunyai karakteristik kepemimpinan agar berjalan nya kedaulatan dan keharmonisan suatu daerah. Ada beberapa contoh karakteristik pemimpin yang harus di emban sebagai calon kepala daerah :
1. Visioner
Pemimpin yang visioner berarti memiliki pandangan yang jelas tentang tujuan keharmonisan daerah. Hal ini karena pemimpin atau kepala daerah yang memiliki visi dan tujuan yang jelas dapat menginspirasi masyarakat untuk bisa rukun dan damai.
2. Memotivasi
Seorang pemimpin yang memiliki motivasi tinggi dapat meningkatkan produktivitasnya, memperkuat keterikatan masyarakat terhadap daerah yang akan berujung pada hasil yang lebih baik memuaskan secara keseluruhan.
3. Memiliki Cara Mencapai Tujuan
Mengetahui cara-cara untuk mencapai tujuan pendekatan kepada masyarakat merupakan karakteristik penting dari seorang pemimpin. Ia membantu warga untuk merencanakan dan mengelola proyek dengan efektif. Seorang pemimpin yang mampu menguraikan dan membagikan strategi yang jelas dan terukur.
4. Memiliki Empati
Memiliki empati amat penting dalam memimpin dan mengelola sebuah struktur. Memiliki kemampuan untuk memahami perasaan dan pandangan unik struktur kepemerintahan dapat membantu membangun hubungan yang baik antara pemimpin dan anggotanya. Dengan memiliki empati, seorang pemimpin dapat mengetahui kebutuhan dan keinginan para anggota strukrtur.
5. Kreatif
Sebagai seorang pemimpin, memiliki kreativitas yang tinggi menjadi modal utama dalam menghadapi tantangan dan memecahkan persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat agar menjadi lingkungan yang dinamis dan kompetitif, seorang pemimpin yang kreatif dapat mengembangkan ide dan solusi yang inovatif untuk mengatasi berbagai rintangan yang mungkin muncul.
Keunggulan dan Kelemahan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki korelasi yang sangat erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, rakyat dapat menentukan sendiripemimpin di daerahnya, sehingga terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan beberapa kelebihan, yaitu: pertama, Kepala Daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang kuat karena didukung oleh rakyat yang memberikan suara secara langsung. Legitimasi merupakan hal yang sangat diperlukan oleh suatu pemerintahan yang sedang mengalami krisis politik dan ekonomi. Krisis legitimasi yang menggerogoti kepemimpinan kepala daerah akan mengakibatkan ketidakstabilan politik dan ekonomi di daerah.
Kedua, Kepala Daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai atau fraksifraksi politik yang telah mencalonkannya. Artinya, Kepala Daerah terpilih berada di atas segala kepentingan dan dapat menjembatani berbagai kepentingan tersebut. Apabila kepala daerah terpilih tidak dapat mengatasi kepentingan-kepentingan partai politik, maka kebijakan yang diambil cenderung merupakan kompromi kepentingan partai-partai dan seringkali berseberangan dengan kepentingan rakyat.
Ketiga, Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung lebih akuntabel dibandingkan sistem lain yang selama ini digunakan karena rakyat tidak harus menitipkan suaranya kepada anggota legislatif secara sebagian atau penuh. Rakyat dapat menentukan pilihannya berdasarkan kepentingan dan penilaian atas calon. Apabila Kepala Daerah terpilih tidak memenuhi harapan rakyat, maka dalam pemilihan berikutnya, calon yang bersangkutan tidak akan dipilih kembali. Prinsip ini merupakan prinsip pengawasan serta akuntabilitas yang paling sederhana dan dapat dimengerti oleh rakyat maupun politisi.
Keempat, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih seimbang. Dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, kedudukan dan posisi kepala daerah sangat kuat sehingga DPRD sebagai lembaga legislatif daerah tidak dapat menekan kepala daerah atas suatu kebijakan yang dilakukan atau menekan kepala daerah untuk memenuhi kehendak dan tuntutan DPRD.
Dengan demikian, kepala daerah dapat bekerja dengan tenang untuk mengimplementasikan program kerjanya tanpa harus terusik oleh tuntutan DPRD. Meskipun demikian, kepala daerah tetap harus Pemilihan umum, Kepala daerah, UUD 1945 memperhatikan pendapat DPRD terkait pelaksanaan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, kriteria calon Kepala Daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya. Oleh karena rakyat yang akan menentukan sendiri kepala daerahnya, maka rakyat dapat menentukan kriteria-kriteria ideal seorang calon kepala daerah. Dengan kriteria yang ditentukan sendiri oleh rakyat, maka rakyat akan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian pilihan rakyat ditentukan oleh rakyat itu sendiri.
Namun yang juga harus diperhatikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung juga memiliki kelemahan-kelemahan, yaitu: Pertama, dana yang dibutuhkan sangat besar. Pemilihan kepala daerah secara langsung membutuhkan dana atau anggaran yang sangat besar untuk kebutuhan operasional, logistik, dan keamanan.
Besarnya biaya yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung ini tidak hanya merupakan beban yang harus dipikul calon kepala daerah saja tetapi juga harus ditanggung pemerintahan daerah. Besarnya biaya dalam pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan lebih berat lagi manakala penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus dilakukan dalam dua putaran. Pemilihan kepala daerah secara langsung dalam era liberalisasi politik dengan kekuatan partai politik yang dominan, memungkinkan sekali yang bias bertempur di sana adalah mereka yang memiliki capital ekonomi dan politik yang kuat.
Para pengusaha yang dekat dengan partai politik atau para incumbent yang kaya, adalah yang paling besar mendapatkan peluang masuk dalam bursa pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Penutup Pelaksanaan Pemilu pemilihan Gubernur, wakil Gubernur dan Walikota, wakil Walikota 2024 semakin dekat dan tinggal menghitung hari, mari bersama-sama sebagai masyarakat menjadi bagian luar biasa dari proses demokrasi ini. Ambil peran kita dengan menggunakan hak suara sebagai kekuatan untuk menentukan masa depan Indonesia yang lebih baik. Setiap suara berarti dan akan berdampak besar dalam menentukan masa depan Kota Binjai dan Indonesia ke depan. Menyongsong 27 November 2024, sambut pemilu dengan suka cita sebagai sarana integrasi bangsa.
Pemimpin yang cocok dalam memimpin suatu daerah pada saat ini dan mendatang termasuk memimpin Kota Binjai adalah sosok yang memiliki sifat kreatif, inovatif, suportif, inspiratif, intuitif, adaptif, partisipatif, dan pribadi yang memiliki karakter jujur, tanggung jawab, mampu berpikir konsep, logis, ilmiah, visioner, bisa menjadi contoh, memiliki leadership skill sekaligus managerial skill yang baik, sehat jasmani-rohani. Dengan sifat dan karakter seperti di atas, pada umumnya gaya kepemimpinan yang cocok untuk diterapkan dalam organisasi sekolah adalah gaya kepemimpinan demokratis, kharismatik, transformasional, dan transaksional. Kombinasi dari empat gaya kepemimpinan tersebut akan berjalan baik dan ideal jika didukung oleh faktor komunikasi, pengikut, situasi, dan faktor pemimpin itu sendiri.