Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Diringkus Polisi
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku," sebutnya.
Kini, terduga pelaku penganiaya berat terhadap SBT (10) itu telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat. FP (41) akan diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Saat ini, orang tua korban dan terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, dari tangan FP (41), pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah tas samping berwarna hitam.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.