KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024

Sedangkan Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaiberikut: hari/tanggal pada Senin, 2 September 2024 s.d Selasa, 3 September 2024 dan waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Kemudian hari/tanggal pada Rabu, 4 September 2024, waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai Jl. Negara Kompleks Perkantoran No. 101 Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Terkait informasi tersebut, Ketua KPU Sergai, Agusli Matondang, melalui Komisioner KPU Divisi SDM, Liston Robert Saragih membenarkan masa perpanjangan masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2024.
"Iya bang, sudah diumumkan dihttps://kab-serdangbedagai.kpu.go.id,"ujarnya.
Diketahui, Pasangan incumbent, H. Darma Wijaya - H. Adlin Umar Yusri Tambunan. Pasangan Jilid 2 ini resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Sergai, Rabu (28/8) pagi.
Pasangan Dambaan ini didukung oleh 14 partai politik yakni
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
8. Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
Kemudian, Pasangan Dambaan Jilid 2 ini juga sudah menjalani teskesehatan, pada Jumat 30 Agustus 2024 di RS. Haji Medan.
Masa perpanjangan ini dikarenakan masih 1 Paslon yang mendaftar. Jika tidak ada lagi sosok Paslon, Maka Pilkada 2024 di Sergai akan melawan kotak kosong.