KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024

Hal itu berdasarkan Pengumuman dari KPU Sergai denganNomor : 399 /PL.02.2-Pu/1218/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2024.
Baca Juga:
Dalam pengumuman tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 1179 Tahun 2024 mengenaiPenetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 31.171 (tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluhsatu) Suara Sah.

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal

Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Warga di Labuan Bajo Marahi Pemilik Hotel karena Dilarang Masuk Pantai
