KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024

Yusnar - Sabtu, 31 Agustus 2024 14:00 WIB
KPU Sergai Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati- Wabup Tahun 2024
Yusnar
Kantor KPU Sergai di Sei Rampah.
bulat.co.id -SERGAI I Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memperpanjang masa pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2024.

Advertisement

Hal itu berdasarkan Pengumuman dari KPU Sergai denganNomor : 399 /PL.02.2-Pu/1218/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2024.

Baca Juga:

Dalam pengumuman tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Serdang Bedagai Nomor 1179 Tahun 2024 mengenaiPenetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 31.171 (tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluhsatu) Suara Sah.


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru