KAI Divre I Sumut Bersatu Padu Cegah Kecelakaan Maut di Perlintasan Sebidang
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Baca Juga:
Pada FGD tersebut juga dilakukan evaluasi penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Diharapkan dengan terlaksananya FGD ini, segala permasalahan yang terkait dengan perlintasan sebidang dapat segera diatasi, dan kepedulian dari para pengguna jalan dapat ditingkatkan sehingga dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang semaksimal mungkin.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan keselamatan para penumpang KA dan memohon dukungan dari masyarakat untuk mewujudkan target tersebut.