Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 09:30 WIB
Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus
Hakim Prapid PN Medan
bulat.co.id -MEDAN I Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH., yang mengumumkan bahwa persidangan akan berlangsung maraton setiap hari.

Advertisement

Namun, sidang tersebut harus ditunda sampai Jumat (02/08/2024) karena termohon, yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak hadir.

Baca Juga:

Tim Kuasa Hukum Dokter Paulus, yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., kecewa atas ketidakhadiran Polda Sumut dan mencatat bahwa ini menjadi kebiasaan termohon Polda tidak hadir dalam sidang pertama.

Menurut undang-undang, putusan harus diberikan dalam waktu 7 hari setelah Praperadilan diajukan. Tim Kuasa Hukum meminta agar persidangan bisa berlanjut tanpa kehadiran termohon.

Dalam hal ini, Mahmud bersama rekan-rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., akan meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka jika Polda Sumut tidak hadir dalam sidang berikutnya.

Tim Kuasa Hukum mengharapkan Hakim Nani Sukmawati, SH., MH., yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dan mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Mahmud menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan diri dengan maksimal. Mereka menyatakan saksi-saksi dan ahli-ahli akan dihadirkan dalam persidangan.

Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan tuduhan pengrusakan pagar seng atas lahan milik sah Dokter Paulus seperti dilansir asaberita.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tanah tersebut sesuai dengan SHM atas nama Dokter Paulus, dan tersangka tersebut dituduh pada kasus penyerobotan tanah oleh Go Mei Siang.

Namun, Polda Sumut tetap menetapkan Paulus sebagai tersangka. Tim kuasa hukum berencana meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan melaporkan kasus ini kepada beberapa lembaga terkait.

Mahmud menyinggung bahwa Polda Sumut seharusnya lebih fokus pada kasus-kasus kejahatan besar lainnya, seperti perjudian dan peredaran narkotika, yang diduga terkait dengan pelapor dalam kasus ini.

"Ada banyak mafia yang harus diberantas, seperti mafia tranggeling, miras, judi, dan lainnya. Polda Sumut sebaiknya mengurus hal-hal ini daripada menangani perkara sepele seperti ini," ujar Mahmud dalam pernyataannya.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru