Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Dalam hal ini, Mahmud bersama rekan-rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., akan meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka jika Polda Sumut tidak hadir dalam sidang berikutnya.
Tim Kuasa Hukum mengharapkan Hakim Nani Sukmawati, SH., MH., yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dan mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Mahmud menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan diri dengan maksimal. Mereka menyatakan saksi-saksi dan ahli-ahli akan dihadirkan dalam persidangan.
Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan tuduhan pengrusakan pagar seng atas lahan milik sah Dokter Paulus seperti dilansir asaberita.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tanah tersebut sesuai dengan SHM atas nama Dokter Paulus, dan tersangka tersebut dituduh pada kasus penyerobotan tanah oleh Go Mei Siang.
Namun, Polda Sumut tetap menetapkan Paulus sebagai tersangka. Tim kuasa hukum berencana meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan melaporkan kasus ini kepada beberapa lembaga terkait.
Mahmud menyinggung bahwa Polda Sumut seharusnya lebih fokus pada kasus-kasus kejahatan besar lainnya, seperti perjudian dan peredaran narkotika, yang diduga terkait dengan pelapor dalam kasus ini.
"Ada banyak mafia yang harus diberantas, seperti mafia tranggeling, miras, judi, dan lainnya. Polda Sumut sebaiknya mengurus hal-hal ini daripada menangani perkara sepele seperti ini," ujar Mahmud dalam pernyataannya.

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
