Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 09:30 WIB
Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus
Hakim Prapid PN Medan

Dalam hal ini, Mahmud bersama rekan-rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., akan meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka jika Polda Sumut tidak hadir dalam sidang berikutnya.

Advertisement

Tim Kuasa Hukum mengharapkan Hakim Nani Sukmawati, SH., MH., yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dan mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Mahmud menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan diri dengan maksimal. Mereka menyatakan saksi-saksi dan ahli-ahli akan dihadirkan dalam persidangan.

Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan tuduhan pengrusakan pagar seng atas lahan milik sah Dokter Paulus seperti dilansir asaberita.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tanah tersebut sesuai dengan SHM atas nama Dokter Paulus, dan tersangka tersebut dituduh pada kasus penyerobotan tanah oleh Go Mei Siang.

Namun, Polda Sumut tetap menetapkan Paulus sebagai tersangka. Tim kuasa hukum berencana meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan melaporkan kasus ini kepada beberapa lembaga terkait.

Mahmud menyinggung bahwa Polda Sumut seharusnya lebih fokus pada kasus-kasus kejahatan besar lainnya, seperti perjudian dan peredaran narkotika, yang diduga terkait dengan pelapor dalam kasus ini.

"Ada banyak mafia yang harus diberantas, seperti mafia tranggeling, miras, judi, dan lainnya. Polda Sumut sebaiknya mengurus hal-hal ini daripada menangani perkara sepele seperti ini," ujar Mahmud dalam pernyataannya.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru