Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Hakim Prapid PN Medan
bulat.co.id -MEDAN I Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH., yang mengumumkan bahwa persidangan akan berlangsung maraton setiap hari.
Namun, sidang tersebut harus ditunda sampai Jumat (02/08/2024) karena termohon, yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak hadir.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Dokter Paulus, yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., kecewa atas ketidakhadiran Polda Sumut dan mencatat bahwa ini menjadi kebiasaan termohon Polda tidak hadir dalam sidang pertama.
Menurut undang-undang, putusan harus diberikan dalam waktu 7 hari setelah Praperadilan diajukan. Tim Kuasa Hukum meminta agar persidangan bisa berlanjut tanpa kehadiran termohon.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar