PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers

Redaksi - Selasa, 23 Juli 2024 14:30 WIB
PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers
Relis

Josua juga menjelaskan awal terjadinya pemberitaan bohong yang dilakukan sejumlah media online terhadap PT Jui Shin Indonesia sejak Januari 2024.

Advertisement

Awalnya, lanjut Josua, ada seseorang bernama Sunani bersama dengan pengacaranya bernama Darmawan Yusuf mengaku memiliki tanah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, yang dilakukan PT. Jui Shin Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga:

PT. BUMI adalah mitra kerja dari PT. Jui Shin Indonesia yang menyuplay pasir kuarsa untuk industri keramik.

Pengakuan Sunani itupun ditindaklanjuti dengan pertemuan. Namun, karena tidak ada titik terang dalam pertemuan tersebut, akhirnya bermunculan pemberitaan bohong yang merugikan PT. Jui Shin Indonesia dari sejumlah media online.

"PT. Jui Shin awalnya berniat baik dengan pertemuan. Sejumlah syarat yang diajukan oleh pihak Sunani kita terima. Hanya satu permintaan dari kita ke mereka, tetapi itupun tidak bisa mereka tunjukan. Surat tanah kita lebih tua dari surat tanah yang diklaim milik Sunani. Punya kita surat tanahnya tahun 90an, punya Sunani itu tahun 2007," kata Josua.

Josua pun berharap Dewan Pers segera memeroses laporan PT. Jui Shin Indonesia yang telah dirugikan oleh sejumlah media online tersebut.

"Kesalahpahaman yang ditimbulkan oleh berita bohong itu dapat menyesatkan penilaian, memperparah konflik, bahkan bisa membahayakan nyawa dan harta benda. Muncul pertanyaan di benak banyak orang, dimanakah batasan kebebasan berpendapat itu. Berita tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi," tandasnya.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru