PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers
bulat.co.id -MEDANI PT. Jui Shin Indonesia telah melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers di Jakarta. Laporan tersebut terkait pemberitaan bohong yang mengarah pada niat kejahatan.
"Sudah kita laporkan beberapa media online itu ke Dewan Pers, yang selama ini telah membuat pemberitaan bohong tentang PT. Jui Shin. Kita pun menduga ada niatan jahat di balik pemberitaan bohong tersebut," ungkap Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia, Josua Purba SH kepada wartawan di Medan, Selasa 22 Juli 2024.
Baca Juga:
Josua mengatakan, laporan PT. Jui Shin Indonesia diterima Dewan Pers pada 4 Juli 2024. Josua pun memastikan bahwa laporan tersebut sudah berjalan di Dewan Pers.
"Status laporan kita di Dewan Pers saat ini sudah di bagian analisis. Mungkin dalam waktu dekat masuk tahapan mediasi dan persidangan. Harapan kita rekomendasi dari Dewan Pers nantinya bisa kita bawa ke ranah hukum," kata Josua.
Menurut Josua, PT. Jui Shin Indonesia sangat menghormati kebebasan pers sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
PT. Jui Shin Indonesia juga telah bersikap proaktif, dengan membuat hak jawab dan melakukan temu pers kepada jurnalis dari media online terkait.
"Hak jawab sudah berikan, dan temu pers juga sudah kita dilakukan. Tetapi beberapa media itu terus memberitakan yang tidak benar. Terbaru, beberapa media online itu memberintakan tentang pajak, dan telah dibantah oleh DJP Kemenkeu," beber Josua.