Kejahatan Politik Pemerintah Daerah Berpengaruh Pada Sektor Pendidikan

bulat.co.id - KUPANG | Kemajuan di sektor pendidikan menjadi
salah satu hal yang urgen, hal demikian dikarenakan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi
setiap orang. Pendidikan menjadi salah satu penopang energi sumber daya manusia
(SDM).
Baca Juga:
Kendati demikian, perhatian dari
pemerintah kepada pendidikan semakin terpusat. Sebab, negara mempunyai tanggung jawab yang besar dalam kesejahteraan
masyarakat salah satunya melalui sektor pendidikan.
Pemerintah
dalam upayanya, berbagai hal dilakukan, mulai dari regulasi sampai pada hal
paling kecil. Pemerintah sangat
menyadari pentingnya peran pendidikan dalam menciptakan SDM berkualitas. Negara
pun sudah memberikan amanat melalui UU, baik itu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan-peraturan lainnya. Secara
teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sekarang ini
menjadi tugas dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Dikbudristek).
Tantangan perkembangan dunia saat ini
menuntut kemampuan sumber daya manusia yang tangguh dan memiliki kreativitas
yang tinggi, tetapi bagaimana negara mampu menyiapkan yang berkualitas tersebut
masih mencari-cari pola hingga saat ini. H.A.R. Tilaar (2003: 143) mengemukakan
dua fungsi besar negara, yaitu: mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat banyak dan
mempersatukan rakyat banyak tersebut dalam suatu wadah yang disebut negara.
Upaya pemerintah
dalam mensejahterakan masyarakat salah satunya melalui berlakunya sistem
otonomi daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 6, pengertian
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Hal demikian
sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian. Hal itu dilakukan
dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Saat ini,
upaya menciptakan
SDM yang Unggul harus semakin digenjot
dalam rangka menyiapkan bonus demograsi dan menyongsong era Indonesia Emas 2045,
pendidikan menjadi salah satu sektor yang sentral. Untuk menciptakan hal itu,
kini pemerintah daerah memiliki peran yang strategis.
Sejarah
Pemerintahan Daerah di
Republik Indonesia tidaklah berusia pendek. Lebih dari setengah
abad lembaga pemerintah lokal ini
telah mengisi perjalanan bangsa.
Dari waktu ke
waktu pemerintahan daerah telah
mengalami perubahan bentuk
nya. Setidaknya ada tujuh tahapan hingga bentuk pemerintahan
daerah seperti sekarang ini.
Pembagian tahapan ini
didasarkan pada masa berlakunya Undang-Undang yang
mengatur pemerintahan lokal secara
umum. Tiap-tiap periode
pemerintahan daerah memiliki bentuk dan susunan yang berbeda-beda
berdasarkan aturan umum yang
ditetapkan melalui undang-undang. Patut
juga dicatat bahwa konstitusi yang digunakan
juga turut memengaruhi
corak dari undang-undang yang
mengatur pemerintahan daerah.
Dalam kehidupan sehari-hari, tidaklah jarang kita
mengenal politik. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) menurut
Miriam Budiarjo (2008: 15) adalah usaha untuk menentukan peraturanperaturan
yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke
arah kehidupan bersama yang harmonis. Usaha menggapai the good life ini
menyangkut bermacam-macam kegitan yang antara lain menyangkut proses penentuan
tujuan dari sistem politik itu dan hal ini menyangkut pilihan antara beberapa
alternatif serta urutan prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan itu.
Saat ini, politik bukanlah tanpa konflik, walupun lain
halnya politik untuk menciptakan kerja sama dan sebagainya. Perang politik
tidak saja di Istana tetapi, daerah menjadi salah lingkup yang kian memanas. Tentu
saja, konflik politik tidak hanya mempengaruhi satu sektor saja, namun mencakup
semua sektor, salah satunya di sektor pendidikan.
Dalam kacamata penulis, melihat ada begitu banyak
gejolak pengaruh politik yang mempengaruhi sektor pendidikan saat ini, lebih
khusus di tingkat daerah Kabupaten/Kota. Politik sebagai usaha untuk memperoleh
kekuasaan, memperbesar dan mempertahankan kekuasaan merealisasikan tujuannya
dalam berbagai kebijakan yang terkait kebutuhan hidup masyarakat.
Pada situasi saat ini, politik bisa saja disebut
sebagai senjata kejahatan, yang juga pendidikan menjadi ruang untuk
berekspresi, hal ini dilihat dari kecenderungan kebiasaan perpolitikan di
daerah-daerah, yang mana situasi politik mempengaruhi wilayah lembaga
pendidikan. Lebih konkretnya adalah soal masalah dukungan politik.
Kebiasaan itu tidak dipungkiri, hal demikian bisa
berakibat fatal, misalnya dengan adanya pergeseran/rotasi jabatan. Politisasi dalam
bidang pendidikan semakin terlihat seiring politik di daerah yang memanas. Ada banyak
praktik yang menggunakan politik sebagai senjata dalam bidang pendidikan.
Bisa dilihat, selain adanya rotasi jabatan yang
dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, dampak politisasi di bidang pendidikan
juga menyebabkan adanya penyimpangan aturan dan kebijakan. Tidak hanyak itu,
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga marak terjadi, Salah
satunya, praktik perekrutan guru maupun kepala sekolah. Masih banyaknya oknum
yang memanfaatkan kegiatan ini untuk praktik KKN. Perekrutan guru di banyak
instansi sekolah dasar masih berdasarkan unsur kedekatan bukan dilihat dari
potensi dan standardisasi kelayakan calon guru yang dibutuhkan. Selain itu,
perekrutan kepala sekolah yang menjadi rahasia, kemudian adanya unsur korupsi
dengan memberikan uang kepada pejabat
daerah untuk meluluskan oknum calon kepala sekolah dan tenaga lainnya.
Persoalan demikian muncul
ketika adanya motif kepentingan politk lebih menguasai, dengan melakukan
berbagai cara.
Hemat penulis, aktivitas demikian yang menyoroti adanya praktik politisasi dalam bidang pendidikan menjadi salah satu faktor penghambat pendidikan dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia yang unggul. Hal lainya, persoalan dukungan politik yang memberi dampak terhadap situasi pendidikan, apalagi yang menjadi targetnya adalah seorang pendidik/Guru, perasaan 'baper' politik mestinya harus diberantas agar tidak mempengaruhi di sektor pendidikan.
Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan, atas banyaknya praktik-praktik yang marak terjadi, sebagai dampak dari politisasi dalam dunia pendidikan, semestinya ada pengawasan internal maupun pengawasan secara reguler yang efisien dan efektif dari lembaga-lembaga berwenang, dengan secara rutin melakukan evaluasi hingga pada perbaikan terhadap berbagai kinerja.
Artikel ditulis oleh : Riki Cowang

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Uniflor Tanam Ratusan Pohon di Nagekeo

Pendidikan Ekonomi Universitas Flores Ende Gelar Abdimas di Nagekeo
