Babysitter yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Jadi Tersangka

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kita tetapkan sebagai tersangka," Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3/2024).
Budi Hermanto menjelaskan ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.
Baca Juga:
"Semua perbuatan Tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke Labfor Digital Forensik," jelasnya.
Tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan dibagikan Aghnia melalui akun Instagramnya.
Di unggahan itu Aghnia menyertakan foto putrinya yang dianiaya oleh suster I.
Tampak mata kiri putri Emy mengalami lebam parah. Sang putri tampak kesulitan membuka matanya. Selain itu, ada luka di telinga kanan putri Aghnia akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suster I.

Puan Floresta Bicara Gelar Diskusi Hadirkan Masyarakat Poco Leok, Bupati dan Pemerhati Lingkungan

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum
