Baliho di Monumen Welcome To Batam Dicopot Bawaslu, TKD Prabowo-Gibran Ngamuk dan Lapor Polisi
TKD menyebut pihaknya sudah mengantongi izin pemasangan spanduk tersebut. Karena itu, tindakan Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam yang mencopot spanduk tersebut dinilai melanggar hukum.
"Yang pastinya terkait hal apa yang dilakukan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu kota Batam (pencopotan spanduk), Kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku. Dalam hal ini kami akan membuat pengaduan kepada Polresta Barelang. Karena ada dugaan yang mereka lakukan tidak mencerminkan aturan hukum yang berlaku seperti itu," ujar Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, Senin (1/1/2024).
Baca Juga:
Musrin menyebut bakal segera membuat laporan tersebut ke Polresta Barelang.
"Untuk laporannya. Hari ini rencananya kita akan buat laporan di Polresta Barelang," tambahnya.
Sudah kantongi izin
Sebelumnya TKD Prabowo-Gibran membenarkan spanduk yang dipasang di monumen Welcome To Batam itu memang dipasang relawan. Ia mengklaim spanduk tersebut telah berizin.
"Kami berikan klarifikasi, Setelah Kami telusuri itu pemasangan (spanduk) dilakukan anggota kami juga yang pasang. Relawan Prabowo Gibran," kata Musrin.
Musrin menjelaskan pihaknya paham dan taat pada aturan yang berlaku terkait pemasangan spanduk tersebut. Pemasangan spanduk itu menurutnya telah mendapat izin dari Pemkot Batam.
"Kami sampaikan, Kami dari TKD Prabowo-Gibran Kepri sangat patuh dan taat dengan aturan hukum ya. Artinya sebelum melakukan pemasangan spanduk kita telah ajukan izin kepada dinas terkait dalam hal ini Pemkot Batam dan telah mendapatkan surat izin tersebut," ujarnya.
Musrin menyebut setelah melalui segala proses dan aturan yang ada pihaknya mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tanggal 27 Desember 2023. Izin tersebut membolehkan pemasangan spanduk di monumen Welcome To Batam.
"Izin kami diberikan pada tanggal 27 Desember 2023," sebutnya.
Dinilai Ganggu Wisatawan