Dennis Simalango Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Proyek LPJU Tenaga Surya di Tapteng
Dennis Simalango mengungkap, laporannya tersebut terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga diduga terjadi mark-up pada pengadaan barang dan jasa pembangunan LPJU tenaga surya yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Ada beberapa orang yang kita laporkan. Di antaranya, oknum Plt Kadis PMD Tapteng, PPK-nya, KPA-nya, dan para kepala desa," kata Dennis Simalango dalam konferensi pers, usai memasukkan berkas laporan, Jumat sore.
Baca Juga:
Menurut Dennis Simalango, total hasil mark-up untuk proyek pembangunan LPJU Tenaga Surya di 155 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih.
"Perkiraan angka tersebut menurut perhitungan kita dari poin-poin sebagaimana yang kita lampirkan pada berkas laporan ke Kejari Sibolga," kata Dennis Simalango.
Beberapa poin tersebut, di antaranya, biaya pekerjaan sipil, biaya pekerjaan instalasi, biaya transportasi, biaya tenaga ahli, pengadaan lampu led, pengadaan solar panel.
Kemudian pengadaan tiang lampu, pengadaan baterai, pengadaan kabel dan aksesoris, pengadaan panel box, serta biaya pengiriman ke lokasi.
Dennis Simalango menjelaskan, rerata anggaran untuk proyek pembangunan LPJU Tenaga Surya tersebut mencapai Rp 123 juta per desa.
"Per desa itu ada yang dianggarkan 7 unit, bahkan ada juga yang 10 unit. Tetapi di lapangan, ketika kita cek, ada yang tidak sampai 7 unit," kata Dennis Simalango.
Dia menambahkan, yang dilaporkan pihaknya tersebut adalah dugaan mark-up anggaran. Belum tentang kuantitas atau jumlah yang sebenarnya di lapangan.
"Tetapi dari segi anggaran, kita menilai dan menduga ini sudah sangat menyalahi," Dennis Simalango menambahkan.