Tegas, WHO Minta Semua Negara Larang Vape, Merusak Generasi Muda

Hadi Iswanto - Rabu, 27 Desember 2023 18:12 WIB
Tegas, WHO Minta Semua Negara Larang Vape, Merusak Generasi Muda
Roko elektrik atau vape berbahaya bagi kesehatan
bulat.co.id -Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menegaskan bahaya rokok elektrik atau vape. WHO mendesak pemerintah di semua negara untuk melarang rokok elektrik (vape) dengan varian rasa layaknya rokok tembakau.

Tahun ini, menurut data WHO sudah ada 35 negara menegaskan penggunaan vape dilarang di 34 negara pada Juli tahun ini.

Advertisement

Ada 35 negara yang memiliki peraturan atau larangan menggunakan vape. The Sun melaporkan, Thailand memiliki undang-undang penggunaan vape paling ketat yang dapat membuat seseorang dipenjara hingga 10 tahun karena tindakan tersebut.

Baca Juga:

Turis yang sedang berlibur di Kolombia atau Iran tidak akan dapat melakukan vape di ruang publik karena itu ilegal.

Meskipun tidak ilegal untuk melakukan vape di Turki, membeli rokok elektrik di negara tersebut adalah ilegal.

Di beberapa negara aturannya jauh lebih ketat, dengan larangan lengkap diberlakukan di Argentina, Brasil, Korea Utara, dan Nepal.

Di Qatar, penggunaan vape telah dinyatakan ilegal sejak 2014. Dan siapa pun yang melanggar hukum dapat didenda hingga 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,544 juta), atau menghadapi maksimal tiga bulan penjara.

Thailand memiliki beberapa undang-undang yang paling ketat bagi siapa pun yang ketahuan menggunakan vape.

Turis menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun jika ketahuan menggunakan rokok elektronik, atau menghadapi denda 30.000 baht (Rp 13,500 juta).

Sedangkan Australia memiliki peraturan ketat tentang vape dengan nikotin, yang harus dengan resep dokter.

Siapa pun yang tidak memilikinya dapat didenda hingga A$ 222.000 sementara beberapa negara bagian memberlakukan hukuman penjara hingga dua tahun.

Menurut The Guardian, tetapi pemasok telah menyiasatinya dengan menghapus "nikotin" dari daftar bahan, meskipun sebenarnya ada.

Anda juga dapat dikenakan denda karena penggunaan vape di Bhutan dan Turkmenistan. Bahkan, Anda akan didenda jika memberikan produk tembakau sebagai hadiah.

Sementara di Singapura, wisatawan dilarang membawa vape ke negara tersebut. Vape dinyatakan ilegal sejak 1 Februari 2018. Selain itu, mengimpor alat vape mulai 1 Agustus 2016 adalah ilegal.

Ini berarti membeli alat vape secara online dan mengirimkannya ke Singapura untuk penggunaan pribadi adalah ilegal.

Mereka yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga S$ 10.000 dan/atau penjara hingga 6 bulan. Pelanggar berulang dikenakan denda hingga S$ 20.000 dan / atau penjara 12 bulan.

Tak Ada Aturan, Termasuk Indonesia

Akan tetapi, banyak negara sulit menegakkan aturan penggunaan rokok elektrik. Pada banyak kasus, rokok elektrik ini tetap tersedia di pasar gelap.

Indonesia vape masih dijual bebas bahkan cenderung menjadi tren.

Mengacu pada penelitian yang sudah ada, hingga kini tidak ada bukti bahwa vape betulan bisa menjadi alternatif untuk perokok berhenti mengkonsumsi rokok konvensional.

Justru, vape juga bisa memicu gangguan kesehatan dan mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.

"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Sembari disinggungnya, di seluruh wilayah dengan pemasaran yang agresif, vape lebih banyak digunakan oleh anak berusia 13-15 tahun dibandingkan oleh orang dewasa.

WHO mendesak negara-negara untuk menerapkan perubahan, termasuk larangan penggunaan rasa-rasa vape seperti mentol, serta penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape.

WHO tidak memiliki kewenangan atas peraturan nasional di setiap negara, melainkan hanya bisa memberikan panduan, yang rekomendasinya kemudian diadopsi secara sukarela.

WHO menyebut, meski hingga kini risiko kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape belum diketahui secara pasti, sudah terbukti bahwa vape pun menghasilkan beberapa zat pemicu kanker.

Selain itu menimbulkan masalah kesehatan jantung dan paru-paru, serta mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru