Wow! Polisi Berpangkat Bripka Punya Alphard dan Fortuner, Kini Viral Ancam Warga Pakai Sajam

Hadi Iswanto - Selasa, 19 Desember 2023 17:09 WIB
Wow! Polisi Berpangkat Bripka Punya Alphard dan Fortuner, Kini Viral Ancam Warga Pakai Sajam
Sosok polisi berpangkat Bripka bernama Edi Purwanto tengah viral di media sosial gegara ancam warga pakai senjata tajam.


Advertisement

Korban pengancaman memilih kabur dari lokasi kejadian selanjutnya membuat laporan ke polisi.

Baca Juga:

Di video tersebut tercantum, jika kejadian tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB. Sang penggugah juga menyertakan foto surat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.

Jadi awalnya, anak dari oknum polisi itu mengalami insiden senggolan mobil Toyota Fortuner bernopol BG 99 ED.

"Kami ini tabrakan di Simpang Polda, yang bawa mobil anaknya belom ada SIM. Anak nan perempuan ini nelepon bapaknya. Kami tunggu bapaknya datang. Waktu bapaknya datang, masih belum clear masalah ini," tulis penggugah video.

"Akhirnya janjian mau ke Polda, tapi waktu pas di jalan bapak ini ngebut ke lain arah ke Talang Borok. Waktu di jalan dia ini berhenti, sehingga kami pun turun. Nggak tahu kalau bapak ini turun bawa sajam, bedesau ati (cemas) kami. Kalau dia merasa benar" tulis korban lagi.

"Dan orang suruhan dia pula, ngejar kami melempar mobil kami. Tolong bantu kami. Yang tabrakan sama kami mobil Fortuner. Yang mobil Alphard itu mobil bapaknya. Kami juga sudah melapor ke polisi atas kejadian itu," tambah korban lagi dalam unggahannya.

Belakangan terungkap, korban pengancaman diketahui bernama Dodi Tisna Amijaya (34).

Kini Dodi sudah melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polrestabes Palembang karena merasa tindakan terlapor semena-mena.

Atas perbuatannya yang mengancam warga, kini Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang pengancaman karena membawa senjata tajam.

"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Haryo menegaskan yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.

"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.

Namun soal apakah pelaku terancam PTDH, menurutnya itu menjadi ranah Propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak. Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru