PMKRI Kupang Desak Polda NTT Tangkap Anggota Ormas Garuda dan Garda Flobamora, Ini Masalahnya
Menanggapi adanya tindakan tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang buka suara. Mereka mendesak Kapolda NTT segera tangkap dan proses hukum pelaku pembubaran dan kekerasan terhadap puluhan mahasiswa asal Papua.
Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cab. Kupang, Weli Waldus mengungkapkan tidak ada satu pun orang yang membatasi aksi demonstrasi, kebebasan berpendapat sudah diatur UUD 1945
Baca Juga:
"Tidak ada satu pun orang yang ber membatasi massa aksi demonstrasi apalagi adanya tindakan kekerasan. Aksi demonstrasi sudah diatur dalam UUD 1945, dalam Pasal 28 E ayat (3) disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" Tegas Weli.
Lebih lanjut dirinya mendesak Kapolda NTT untuk menangkap dan memproses hukum semua anggota Ormas Garuda dan Garda Flobamora yang terlibat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa Papua.
"Kapolda NTT harus segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap mahasiswa asal Papua, jika tidak segera usut tuntas, maka PMKRI Cab. Kupang akan melakukan konsoliasi seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kota Kupang untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Mapolda NTT" Desak Ketua Presidium Germas.