Eks Rektor UINSU Ditangkap di Medan, Kemana Saja Selama DPO?
Perihal penangkapan itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza SH MH, kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
"DPO Prof Saidurrahman sudah berhasil kita tangkap di sekitaran Kota Medan," ungkap Simon.
Baca Juga:
Prof Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan tersangka, Saidurrahman menghilang.
Kejati Sumut kemudian mengeluarkan surat DPO pada 3 Agustus 2023 lalu.
"Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang sekarang lagi berjalan sidangnya," jelas Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza.
Kemana saja Selama DPO
Dijelaskan Ali, Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan.
Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
"Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang," bebernya.
Sementara, Prof Saidurrahman saat ditanya wartawan mengenai pelariannya selama ini hingga ke Pulau Jawa, ia menjawab bahwa ada mengurus suatu masalah.
"Ya ada mengurus suatu hal," jawabnya.
Disinggung dirinya selama DPO telah menikah lagi, Prof Saidurrahman dengan tegas membantahnya.
"Itu fitnah, itu tidak benar," jawabnya.
Ia bersama jaksa berlalu menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Tanjung Gusta Medan.