Sekap dan Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Tanpa Gaji, Pemilik Kafe di NTT Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, kasus mempekerjakan anak di bawah umur itu terungkap berkat informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Kapolres Manggarai pada Kamis (2/11/2023) pukul 22.30 Wita.
Informasi tersebut menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden, Waso, Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca Juga:
"Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan," jelas Made, melansir kompas.
Pada Kamis 2 November lalu sekira pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian. Awalnya mereka mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu TH (20) dan SNH (23).
Ia melanjutkan, pada hari Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.
TH menjelaskan, dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook. Sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh Mami Yen (Mucikari) dan dua karyawan pria.
Kemudian, pada pukul 15.00 Wita, tim kembali mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu PL (15) dan El (16).
Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh Vuzi untuk bekerja di NTT. Selanjutnya, pada Sabtu (4/11/2023), tim penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa empat korban.
"Dari hasil interogasi terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Tetapi, TH dan SNH bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP," jelas dia.
Ia menerangkan, pada Jumat (17/11/2023), tim Sat Reskrim Polres Manggarai memeriksa YDI alias Hans (49) dan YP alias Yen (39), pemilik Kafe Sky Garden.
"Keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup," terang dia.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami
