Mantan Kades Sihopuk Baru Paluta Jadi Tersangka Korupsi
bulat.co.id - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Alham Hanafi Harahap (50) sebagai tersangka korupsi.
Korupsi dilakukan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kabupaten Padang lawas utara TA 2018.
Baca Juga:
"Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 2 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin. Sidik/627/Vlll/2023/Reskrim tanggal 2 Agustus 2023, hingga Alham Hanafi Harahap ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK SH MH, Rabu (8/11/2023)
Kapolres menjelaskan kerugian keuangan negara dijeleskan oleh Inspektorat Daerah Paluta sebesar Rp.449.752.593.
Menurut keterangan tersangka anggaran dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa TA 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000. Kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes TA 2018.
Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat Desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018.
Biaya kehidupan seharihari Kades yang memiliki 2 orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan Kades tidak memiliki usaha lain selain Kades.
Kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes T.A 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban.
Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,-Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,-
Pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000,-.
Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000,-. Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000,-
"Dan, Kades juga tidak membayarkan pembangunan 4 Tower air Rp.60.000.000,- ke rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000,-," terang Kapolres.