Fakta Sidang Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Pembunuh Imam Masykur, Peras Pedagang Obat Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hadi Iswanto - Senin, 30 Oktober 2023 20:41 WIB
Fakta Sidang Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Pembunuh Imam Masykur, Peras Pedagang Obat Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
antara
3 Prajurit TNI dijerat pasal pembunuhan berencana


Advertisement

Imam Masykur dan Khaidar lalu diculik dan diperas oleh komplotan Praka Riswandi pada tanggal 12 Agustus 2023.

Baca Juga:

Selama aksi pemerasan dan penculikan disertai penganiayaan terhadap Imam Masykur itu, para pelaku juga sempat menghubungi keluarga korban dan meminta tebusan Rp50 juta.

Tiga prajurit itu mengancam kepada ibu Imam Masykur jika uang tidak dikirim, maka putranya akan dibunuh.

Nyawa Imam Masykur pun tidak tertolong. Setelah berulang kali dipukul dan dicambuk dengan kabel, kemudian dipukul benda tumpul ke arah leher, Imam Masykur tewas.

Jasad Imam Masykur Dibuang

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama Imam Masykur.

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023, dan jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di sekitar daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh seorang anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter. Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.

Sementara itu, keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan video call dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru