Fakta Sidang Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Pembunuh Imam Masykur, Peras Pedagang Obat Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hadi Iswanto - Senin, 30 Oktober 2023 20:41 WIB
Fakta Sidang Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Pembunuh Imam Masykur, Peras Pedagang Obat Hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
antara
3 Prajurit TNI dijerat pasal pembunuhan berencana
bulat.co.id -Oknum Paspampres dan 2 rekannya yang diduga membunuh Imam Masykur dijerat pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana oleh Oditur Militer Jakarta. Terungkap pula ketiga oknum tersebut sering melakukan pemerasan pada pedagang obat ilegal hingga meraup ratusan juta.

Berikut ini beberapa fakta yang terungkap pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Advertisement

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Baca Juga:

Kemudian, tiga oditur itu juga menjerat para pelaku, yaitu Praka Riswandi Manik/Praka RM (Anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (Anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama merujuk pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjelaskan kembali isi pasal-pasal yang didakwakan kepada tiga prajurit TNI AD itu. Rudy, yang bertindak selaku hakim ketua, dalam persidangan Praka Riswandi Manik, dkk. didampingi oleh Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Lakukan Pemerasan Karyawan Toko

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga "toko kosmetik" di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi, dkk. diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

"Sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023, Terdakwa 1 pernah menggerebek toko obat sebanyak 14 kali, di mana tiap bulannya Terdakwa 1 dua kali menggerebek toko obat bersama Terdakwa 2, selanjutnya pada Oktober 2022 Terdakwa 3 mulai bergabung dengan Terdakwa 1 dan 2," kata Upen Jaya di Jakarta, Senin.

Terdakwa Praka Riswandi Manik merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara terdakwa Praka Heri Sandi merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan terdakwa Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Toko kosmetik yang diperas Praka Riswandi dan teman-teman merupakan kios-kios menjual obat-obatan Golongan G (obat keras harus disertai resep dokter), termasuk Tramadol, secara ilegal.

Upen melanjutkan kios-kios penjual obat ilegal yang diperas itu ada di Tangerang (empat kali), Bekasi (dua kali), Jakarta Timur (dua kali), Jakarta Utara (dua kali), Jakarta Selatan (dua kali), dan Depok (dua kali).

Dalam surat dakwaan, rinciannya, para prajurit itu memeras kios-kios di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak empat kali pada April 2022, Mei 2022, Juli 2022, dan Agustus 2022. Dari aksinya itu, Riswandi mengumpulkan uang Rp53 juta.

Kemudian, Riswandi dan kawan-kawan melanjutkan aksinya di Bekasi. Dari hasil memeras pedagang obat sebanyak dua kali di Bekasi, tepatnya di Cikarang pada awal September 2022 dan di Narogong pada September 2022, mereka mengumpulkan uang Rp20 juta.

Berlanjut ke Jakarta Timur, Praka Jasmowir mulai bergabung ke komplotan itu dan mereka memeras pedagang obat dua kali di Klender pada awal Oktober 2022 dan di Pulogadung pada pertengahan Oktober 2022.

Dari aksinya itu, Riswandi, Heri, dan Jasmowir mengumpulkan Rp20 juta.

Di Jakarta Utara, ketiganya lanjut memeras kios obat-obatan di Tanjung Priok pada November 2022 dan di Cilincing pada November 2022. Hasil dari aksinya itu, mereka mendapatkan Rp19 juta.

Di Jakarta Selatan, mereka lanjut memeras pedagang obat di Ragunan pada Januari 2023 dan di Kemang pada Februari 2023. Hasilnya, mereka mengantongi Rp19 juta.

Kemudian, mereka memeras pedagang obat di Cibinong pada April 2023 dan di Kelapa Dua, Depok, pada Mei 2023. Dari dua lokasi itu, mereka mendapatkan Rp20 juta.

Uang hasil pemerasan itu membuat ketiganya kembali memeras kios obat yang dijaga Imam Masykur di Rempoa, Tangerang Selatan, dan toko yang dijaga Khaidar di Condet, Jakarta Timur.

Disiksa Hingga Tewas

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru