Brigpol Andreas Jadi Buronan Polda NTT, Ini Kasusnya

Terungkap, Bintara yang bertugas di Polres Alor itu jadi buronan karena meninggalkan tugas selama 81 hari.
"DPO-nya sudah dikeluarkan kemarin pagi oleh Propam Polres Alor," kata Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy melansir Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga:
Ariasandy menyebut, surat yang diterbitkan itu bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023.
Ariasandy menjelaskan, Brigpol Andreas tak masuk kantor selama puluhan hari, petugas Propam Polres Alor sempat mengeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Cabuli Siswi SMA, Sopir Angkot di Alor Ditangkap Polisi
Panggilan itu diberikan kepada Andreas untuk meminta klarifikasi alasan tidak berkantor.
Namun, Andreas tak memenuhi panggilan itu tanpa memberi kabar. Karena keberadaannya tak diketahui, Polres Alor lantas mengeluarkan surat DPO.
Andreas pun bakal dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor hotline Seksi Propam Polres Alor 08247649681," ujar dia.

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

Polda NTT Periksa Aparat Polres Manggarai dan Jurnalis TJ yang Diduga Aniaya Pemred Floresa

Kapolda NTT Dipanggil Komisi 3, Diminta Penjelasan Soal Ipda Rudy Soik yang Dipecat

Ratusan Pelanggar Diberi Teguran dan Blangko Selama Operasi Patuh Turangga Digelar

Rekrutmen Catar Akpol NTT Diduga Ada Tindakan Nepotisme dan Diskriminatif Polda NTT
