Putusan MK! Kepala Daerah Boleh Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun

Hadi Iswanto - Senin, 16 Oktober 2023 19:22 WIB
Putusan MK! Kepala Daerah Boleh Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun
bulat.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang terkesan ambugue kemarin. Setelah menolak gugatan soal batas usia dari beberapa elemen partai, MK malah mengabulkan gugatan dari seorang mahasiswa.

MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Advertisement

Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Baca Juga:

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Lantas, apa putusan MK?

"Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya," demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Setelah ini, MK akan membacakan putusan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru