Sat Narkoba Polres Psp Amankan Pengedar Ganja

Suhut Gultom - Minggu, 03 September 2023 20:30 WIB
Sat Narkoba Polres Psp Amankan Pengedar Ganja
Suhut Gultom
Pria FHS saat diinterogasi petugas di ruangan Sat Narkoba Polres Psp
bulat.co.id - | P. SIDIMPUAN | Sopir angkot ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) gegara edarkan ganja di Desa Rimba Soping, Kec. Angkola Julu, Kota Psp.


Advertisement

"Dari tangan pria tersebut Polisi berhasil menyita paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi bruto 5.21 gram.Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan," kata Kapolres Psp AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (3/9/2023) siang.

Baca Juga:
Baca Juga :Polres Psp Gelar Minggu Kasih Di GKPI Maruli">Polres Psp Gelar Minggu Kasih Di GKPI Maruli

Diuraikannya, bahwa tersangka FHS (32) warga Desa Rimba Soping, Kec. Angkola Julu Kota Psp, diamankan pada Kamis (31/8/2023).Daun Ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi. "Ada 4 bungkus yang ditemukan," urai Jasama.


Diterangkannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu warung milik warga di Desa Rimba Soping sering terjadi transaksi narkoba.



Tim Opsnal Narkoba lalu melakukan rangkaian penyelidikan. Di TKP personel melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria berinsial FHS. "Pria itu kita lakukan penangkapan dan penggeledahan. Kita menemukan barang bukti narkotika jenis ganja,"paparnya.

Sementara saat diinterogasi petugas, tersangka FHS mengaku ganja itu didapat dari temannya D warga Kota Psp. "Sudah beberapa bulan jualan ganja. Saya biasa jual ganja ke teman dan orang-orang yang saya kenal saja," kata tersangka FHS.


Dari hasil interogasi, personel kemudian melakukan pengembangan terhadap pria (D), namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.


Saat ditangkap, personel menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 4 paket ganja dibungkus kertas nasi bruto 5,21 gram,berikut 5 lembar kertas tiktak dan 1 unit telepon seluleryang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan juga pelanggannya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Jasama.



Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru