Lakukan Penipuan, 2 Wanita di Tanjung Balai Catut Nama Polisi Tuk Lancarkan Aksinya

- Kamis, 31 Agustus 2023 12:15 WIB
Lakukan Penipuan, 2 Wanita di Tanjung Balai Catut Nama Polisi Tuk Lancarkan Aksinya
Istimewa
Dua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Balai
Advertisement

Kasus penipuan ini terbongkar berkat laporan korban A. Saat itu dirinya bermaksud mengurus kasus arisan online di Mapolres Tanjung Balai. Oleh pelaku, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

Baca Juga:

Namun, setelah transfer uang, kasusnya tidak mendapatkan penanganan yang dijanjikan. Korban yang curiga akhirnya melaporkan hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Dengan bukti-bukti yang diberikan korban, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung bertindak cepat dan menangkap AAT tanpa perlawanan di rumahnya.

Baca Juga :Pria di Langkat Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Modus Pinjam

AKP Eri Prasetiyo menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua laporan polisi. Korban pertama kali ditipu oleh seseorang yang mengaku kenal dengan pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim. Para pelaku juga membuat dokumen palsu untuk meyakinkan korban. Kerugian akibat penipuan ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel yang digunakan pelaku serta dua unit kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bsc).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru