PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai

Yusnar - Jumat, 25 Agustus 2023 20:59 WIB
PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai
Istimewa
Bupati Sergai


Advertisement

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi melalui Kabag Hukum, Abdul Hakim Sori Muda Harahap, membenarkan hasil putusan PTUN.

Baca Juga:
Baca Juga :Bangunan Perusahaan Diduga Biang Banjir di Sekolah dan Perkantoran Sei Rampah

"Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanismenya untuk memberikan materi yang sebenarnya. Sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya memenangkan gugatan tersebut", ungkap Hakim.


"Prihatinah dalam hal gugatan nya di PTUN Medan telah sah ditolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya, kita siap dalam hal itu," tutupnya.


Ir Prihatinah Sagala, M. Si ketika dikonfirmasi, Jum'at (25/8) pagi melalui pesan WhatsApp terkait pengajuan gugatannya yang ditolak PTUN Medan belum memberikan jawaban.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru