PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai
Yusnar - Jumat, 25 Agustus 2023 20:59 WIB

Istimewa
Bupati Sergai
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya selaku tergugat ketika dikonfirmasi melalui Kabag Hukum, Abdul Hakim Sori Muda Harahap, membenarkan hasil putusan PTUN.
Baca Juga:
Baca Juga :Bangunan Perusahaan Diduga Biang Banjir di Sekolah dan Perkantoran Sei Rampah
"Putusan penolakan yang dilakukan oleh PTUN Medan sudah benar dan kita secara mekanismenya untuk memberikan materi yang sebenarnya. Sehingga hasil keputusan untuk menolak gugatan Prihatinah selaku penggugat dan Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya memenangkan gugatan tersebut", ungkap Hakim.
"Prihatinah dalam hal gugatan nya di PTUN Medan telah sah ditolak dan kalau mau melakukan banding itu haknya, kita siap dalam hal itu," tutupnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Bupati Sergai Diminta panggil Kepala BPKAD dan Kadis PMD Dinilai Saling 'Buang Badan'

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Komentar