PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai

Yusnar - Jumat, 25 Agustus 2023 20:59 WIB
PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai
Istimewa
Bupati Sergai
bulat.co.id -SERGAI | Gugatan yang diajukan Prihatinah, eks staf ahli Bupati Sergai Darma Wijaya, melalui PTUN Medan pada Kamis 10 April 2023 yang lalu, akhirnya kandas.


Advertisement


Gugatan dengan materi status jabatan (nonjob) yang dinilai tidak sesuai mekanisme itu ditolak PTUN setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga:
Baca Juga :Danramil 10/SR, Mahasiswa dan Warga Bersihkan Sisa Bangunan Pasca Puting Beliung


Diketahui, gugatan eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan ini ditolak dengan nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, Kamis 24/8/2023 kemaren.


Dikutip dari laman resmi PTUN Medan, ditulsikan, Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Menolak Gugatan Penggugat; dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru