PTUN Tolak Gugatan Eks Staf Ahli Bupati Sergai
Yusnar - Jumat, 25 Agustus 2023 20:59 WIB

Istimewa
Bupati Sergai
bulat.co.id -SERGAI | Gugatan yang diajukan Prihatinah, eks staf ahli Bupati Sergai Darma Wijaya, melalui PTUN Medan pada Kamis 10 April 2023 yang lalu, akhirnya kandas.
Gugatan dengan materi status jabatan (nonjob) yang dinilai tidak sesuai mekanisme itu ditolak PTUN setelah menjalani masa persidangan sebanyak 12 kali dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga:
Baca Juga :Danramil 10/SR, Mahasiswa dan Warga Bersihkan Sisa Bangunan Pasca Puting Beliung
Diketahui, gugatan eks staf ahli Bupati Serdang Bedagai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan ini ditolak dengan nomor perkara 59/G/2023/PTUN.MDN, Kamis 24/8/2023 kemaren.
Dikutip dari laman resmi PTUN Medan, ditulsikan, Amar Putusan Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; Menolak Gugatan Penggugat; dan Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 627.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Bupati Sergai Diminta panggil Kepala BPKAD dan Kadis PMD Dinilai Saling 'Buang Badan'

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Komentar