Kasus Kematian SB, Pengamat Hukum Unwira: Perlu Adanya Kepastian Hukum
bulat.co.id -KUPANG | Kasus kematian Sebastianus Bokol (SB) pria asal Sumba Barat Daya (SBD) yang ditemukan meninggal dengan kondisi tubuh hangus terbakar di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2 Agustus 2022 terus menjadi sorotan.
Baca Juga:
Pengamat hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, S.H.,M.H saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatAps pada Selasa (22/8/23) mengatakan bahwa peristiwa kematian SB yang sudah setahun lebih belum menemukan titik terang menjadi tanda tanya besar.
Baca Juga :Kapolda NTT Tak Temui Masa Aksi Cipayung Plus Kota Kupang, ini Alasannya
Dalam penyelidikan, jelas dia, tinggal memastikan melalui hasil visum atau outopsi apakah kematian SB ada unsur-unsur kekerasan (tindak pidana). Jika berdasarkan hasil visum ditemukan adanya unsur kekerasan maka harus dinaikkan ke penyidikan.
Lebih lanjut pengamat hukum Unwira itu mengatakan dalam penyidikan inilah penyidik mulai mencari dan mengumpulkan bukti.
"Dengan bukti itu membuat terang tentang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya (pelaku). Bukti yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.